Menu

Mode Gelap
Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Emperan Toko Lahan Hutan di Temanggal Magelang Kebakaran

Pekalongan · 31 Aug 2024 07:19 WIB

Anggota LSM atau Ormas Segel Lahan Dan Rumah Secara Sepihak, Warga Desa Limbangan Resah


 Anggota LSM atau Ormas Segel Lahan Dan Rumah Secara Sepihak, Warga Desa Limbangan Resah Perbesar

Kajen- Gerombolan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas di Kabupaten Pekalongan yang mengatasnamakan Lembakum Indonesia yang dikomandoi seseorang bernama Yohandi meresahkan warga di Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar.

Tindakan arogansi dengan menyegel rumah atau lahan yang dilakukannya pada Hari Kamis 29 Agustus 2024 meresahkan, karena mereka melakukan dengan memasang segel atas rumah dan lahan tinggal secara sepihak tanpa ijin dari pemilik rumah maupun lahan.

Bahkan satu di antaranya bukan merupakan lahan milik pribadi, yakni murni milik warga setempat yang tidak ada hubungannya dengan yang disengketakan.

Salah satu rumah yang disegel yakni, Danusri dan Umami Warga Desa Limbangan, dirinya mengaku sudah mengantongi setipikat hak milik atas namanyannya. Dirinya mengaku resah karena merasa dipermalukan dan merasa haknya dirampas oleh gerombolan LSM tersebut.

“maka dari itu kami pemilik lahan bermaksud melakukan upaya hukum dengan cara meminta pendampingan kepada Ormas Lindu Aji, Pengacara dan teman-teman media untuk melakukan pendampingan pencabutan segel ilegal. Sekaligus nanti akan kami laporkan ke pihak berwajib,” tuturnya, Jumat 30 Agustus 2024.

Notaris yang memproses salah satu lahan milik warga setempat yakni Dr. Rindiansyah Elnofiansyah, SH,M.Kn. dijelaskannya bahwa dirinya yang saat ini memproses salah satu lahan milik warga yang disegel yakni Tarmidi yang dasar peralihannya adalah hibah bukan waris. Sehingga menurutnya, jika pemilik lahan masih hidup maka secara hukum dirinya sah memberikan kepada siapapun lahan tersebut.

“Proses hibah itu diketahui oleh Kepala Desa pada saat yang menjabat dan kebetulan dia masih hidup jadi bisa ditanyakan langsung. Jadi apabila nantinya Pak Tarmidi terbukti memang bukan ahli waris dari pak Rasno bukan berarti proses pendaftaran haknya bisa dihentikan mengingat proses peralihannya adalah hibah bukan waris,” jelasnya.

Hal senada dikatakan, Kuasa Hukum dari warga yakni Zaenudin, SH, mengatakan bahwa dirinya beserta warga mencabut segel rumah tersebut karena dipasang secara ilegal yang dilakukan oleh salah satu LSM atau ormas dengan mengatasnamakan dari ahli waris Slamet bin Marwan.

“pemasangan segel ini ilegal dan tidak ada dasar hukumnya, dan para warga memiliki sertifikat hak milik tanahnya masing-masing,” katanya.

Dirinya menjelaskan, jika para penggugat mengaku sebagai pemilik tanah dipersilahkan untuk melakukan gugatan dipengadilan dan nanti kita buktikan di pengadilan siapa yang mempunyai hak atas lahan tersebut, jika tidak maka akan segera diproses secara hukum karena telah memasuki pekarangan orang tanpa ijin dan melakukan kegiatan secara ilegal dengan cara ilegal. melakukan pemasangan spanduk atau segel karena jelas jelas tindakan yang mereka lakukan tidak adanya keputusan atau perintah dari Pengadilan manapun.

“Rencana Senin akan kami laporkan ke Polres Pekalongan, kami minta LSM atau Ormas tersebut di panggilan Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC Lindu Aji Kabupaten Pekalongan Dwi Hendratno mengaku diminta oleh kuasa hukum dan warga untuk mendampingi mencabut papan segel tanah yang ada di Desa Limbangan.

“Kami mendampingi saudara-saudara kami yang tanahnya memasang papan segel ini, dan tindakan kami membantu mencabut papan tersebut karena merugikan warga,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Peredaran Miras, Polres Pekalongan Gelar Razia

29 September 2024 - 14:37 WIB

Akademisi Sayangkan Peristiwa Kericuhan Pilkada Kabupaten Pekalongan

26 September 2024 - 09:49 WIB

Safujianto Terpilih Jadi Ketua BPC Gapensi Kabupaten Pekalongan

28 August 2024 - 13:40 WIB

Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Masa Bakti 2024-2028 Resmi Dilantik

8 August 2024 - 11:12 WIB

Bahas Pelantikan, Koni Kabupaten Pekalongan Datangi Koni Provinsi

1 August 2024 - 23:40 WIB

Terima Berita Hoax Tanpa Klarifikasi Berujung Masuk Bui

13 July 2024 - 00:18 WIB

Trending di Pekalongan