Kajen- Gerombolan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas di Kabupaten Pekalongan yang mengatasnamakan Lembakum Indonesia yang dikomandoi seseorang bernama Yohandi meresahkan warga di Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar.
Tindakan arogansi dengan menyegel rumah atau lahan yang dilakukannya pada Hari Kamis 29 Agustus 2024 meresahkan, karena mereka melakukan dengan memasang segel atas rumah dan lahan tinggal secara sepihak tanpa ijin dari pemilik rumah maupun lahan.
Bahkan satu di antaranya bukan merupakan lahan milik pribadi, yakni murni milik warga setempat yang tidak ada hubungannya dengan yang disengketakan.
Salah satu rumah yang disegel yakni, Danusri dan Umami Warga Desa Limbangan, dirinya mengaku sudah mengantongi setipikat hak milik atas namanyannya. Dirinya mengaku resah karena merasa dipermalukan dan merasa haknya dirampas oleh gerombolan LSM tersebut.
“maka dari itu kami pemilik lahan bermaksud melakukan upaya hukum dengan cara meminta pendampingan kepada Ormas Lindu Aji, Pengacara dan teman-teman media untuk melakukan pendampingan pencabutan segel ilegal. Sekaligus nanti akan kami laporkan ke pihak berwajib,” tuturnya, Jumat 30 Agustus 2024.
Notaris yang memproses salah satu lahan milik warga setempat yakni Dr. Rindiansyah Elnofiansyah, SH,M.Kn. dijelaskannya bahwa dirinya yang saat ini memproses salah satu lahan milik warga yang disegel yakni Tarmidi yang dasar peralihannya adalah hibah bukan waris. Sehingga menurutnya, jika pemilik lahan masih hidup maka secara hukum dirinya sah memberikan kepada siapapun lahan tersebut.
“Proses hibah itu diketahui oleh Kepala Desa pada saat yang menjabat dan kebetulan dia masih hidup jadi bisa ditanyakan langsung. Jadi apabila nantinya Pak Tarmidi terbukti memang bukan ahli waris dari pak Rasno bukan berarti proses pendaftaran haknya bisa dihentikan mengingat proses peralihannya adalah hibah bukan waris,” jelasnya.
Hal senada dikatakan, Kuasa Hukum dari warga yakni Zaenudin, SH, mengatakan bahwa dirinya beserta warga mencabut segel rumah tersebut karena dipasang secara ilegal yang dilakukan oleh salah satu LSM atau ormas dengan mengatasnamakan dari ahli waris Slamet bin Marwan.
“pemasangan segel ini ilegal dan tidak ada dasar hukumnya, dan para warga memiliki sertifikat hak milik tanahnya masing-masing,” katanya.
Dirinya menjelaskan, jika para penggugat mengaku sebagai pemilik tanah dipersilahkan untuk melakukan gugatan dipengadilan dan nanti kita buktikan di pengadilan siapa yang mempunyai hak atas lahan tersebut, jika tidak maka akan segera diproses secara hukum karena telah memasuki pekarangan orang tanpa ijin dan melakukan kegiatan secara ilegal dengan cara ilegal. melakukan pemasangan spanduk atau segel karena jelas jelas tindakan yang mereka lakukan tidak adanya keputusan atau perintah dari Pengadilan manapun.
“Rencana Senin akan kami laporkan ke Polres Pekalongan, kami minta LSM atau Ormas tersebut di panggilan Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPC Lindu Aji Kabupaten Pekalongan Dwi Hendratno mengaku diminta oleh kuasa hukum dan warga untuk mendampingi mencabut papan segel tanah yang ada di Desa Limbangan.
“Kami mendampingi saudara-saudara kami yang tanahnya memasang papan segel ini, dan tindakan kami membantu mencabut papan tersebut karena merugikan warga,” tuturnya.