Menu

Mode Gelap
Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Emperan Toko Lahan Hutan di Temanggal Magelang Kebakaran

JATENG · 13 Aug 2024 13:57 WIB

Bawa Sabu, Warga Kalisabuk Ditangkap Sat Narkoba


 Bawa Sabu, Warga Kalisabuk Ditangkap Sat Narkoba Perbesar

Banyumas- Jatengterkini.co.id- Nekat membawa narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial MLH (31) warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, ditangkap Sat Narkoba Polresta Banyuma.

“Penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto saat dikonfirmasi Selasa (13/8/24).

Dia menjelaskan, polisi menangkap pelaku pada hari Jumat (9/8/24) sekitar pukul 16.00 wib, di pinggir jalan ikut Desa Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu di tubuh pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang di bungkus plastik kresek warna hitam dililit lakban warna merah yang di dalamnya terdapat1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 68,8885 gram,” jelas dia.

Setelah dilakukan interogasi, jelas dia, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah MLH yang beralamat di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

“Dari hasil pngembangan, kami melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di bawah kasur dan diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya”, kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkap Kasat Narkoba.

Selain itu, Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba.

“Untuk itu mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Kab. Banyumas”, ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pekalongan Kota Ringkus Pasutri Spesialis Curanmor Tanpa Dilengkapi Kunci Pengaman Ganda

2 October 2024 - 02:24 WIB

Polres Pekalongan Kota Ringkus Pasutri Spesialis Curanmor Tanpa Dilengkapi Kunci Pengaman Ganda

26 September 2024 - 03:21 WIB

PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan Targetkan Menang Di Pilkada

18 September 2024 - 08:21 WIB

Safujianto Terpilih Jadi Ketua BPC Gapensi Kabupaten Pekalongan

28 August 2024 - 13:40 WIB

Tawuran Senjata di Purbalingga, Empat Pelaku Ditangkap

13 August 2024 - 13:01 WIB

Cemburu, Pria di Klaten Tembak Korban dengan Senapan Angin

12 August 2024 - 13:51 WIB

Trending di JATENG