Klaten – jatengterkini.co.id- Diduga bermotif dendam asmara atau cemburu, seorang pria asal Klaten nekat menembak korbannya menggunakan senapan angin. Beruntung polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku Senin (12/08/2024).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan, pelaku yang ditangkap ini berinisial TYA alias Gatrul (48). Dia melakukan aksinya pada Kamis (01/08/2024) lalu sekitar pukul 05.30 di sebuah gudang rosok milik korban, Miswanto alias Keling, yang berlokasi di Dukuh Daratan, Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
“Kejadian bermula saat pelaku mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor lalu langsung menodongkan senapan angin ke arah korban. Korban yang saat itu sedang bekerja sempat bertanya kepada pelaku tentang niatnya, namun pelaku tidak memberikan jawaban dan langsung menembak korban dari jarak sekitar tiga meter,” jelas Kapolres pada Senin (12/08/2024).
Korban yang terkena tembakan di bagian samping kanan tubuhnya berusaha mencari perlindungan dengan menggunakan botol plastik yang ada di dekatnya. Miswanto juga berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan tersebut menarik perhatian warga, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan mengancam menggunakan senjata anginnya.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dilatarbelakangi oleh motif cemburu. Hal ini menjadi pemicu utama terjadinya tindakan kekerasan tersebut,” lanjut AKBP Warsono.
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Klaten segera bertindak cepat dengan mengerahkan tim Unit 1 Pidum Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap. Pelaku diketahui juga terlibat dalam kasus pembacokan yang terjadi pada April 2023.
Pada Senin (12/08/2024), Tim Resmob Polres Klaten berhasil menangkap TYA alias Gatrul di Jalan Purworejo-Jogja, tepatnya di Kali Bondol, Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
“Saat melarikan diri, pelaku sempat membuang senapan angin yang digunakannya ke kali untuk menghilangkan barang bukti, namun upaya tersebut gagal menghindarkan pelaku dari penangkapan,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Senapan angin yang digunakan dalam penganiayaan tersebut telah ditemukan terbuang di kali tempat pelaku melarikan diri.
Kasus ini menegaskan bahwa Polres Klaten akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya, terutama yang melibatkan kekerasan.