Banyumas- jatengterkini.id- Sebanyak 6 (enam) anggota geng penganiaya di Lumbir Banyumas ditangkap polisi
Keenam pelaku yang ditangkap ini rata-rata anak muda yakni berinisial FD (17) warga Desa Klapagading Kecamatan Wangon, YP (19) waga Desa Jambu Kecamatan Wangon, HS (16) warga Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon, AA (16) warga Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon, BP (22) warga Desa Jambu Kecamatan Wangon dan TA (19) warg Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan para tersangka dalam menjalankan aksinya tidak segan menggunakan senjata tajam.
“Keenam orang tersebut merupakan kelompok gank yang bernama gank Gaza Wangon. Saat menjalankan aksi di Desa Lumbir Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas, melukai korban ID (21) warga Desa lumbir Kecamatan Lumbir, hingga mengakibatkan jari kelingking tangan kiri putus serta jari manis sobek,” tuturnya.
Dia menjelaskan modusa para pelaku yakni melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon dan selanjutnya para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban mengunakan sajam yang menyebabkan korban luka-luka.
“Peritiwa itu terjadi pada Jum’at 16 Februari 2024 sekira pukul 23.30. Kronologisnya, saat itu korban sedang jaga eksavator beserta teman-temanya berjumlah 10 orang, tiba-tiba datang serombongan orang dengan menggunakan 3 (tiga) motor) langsung menyerang korban beserta teman temanya,” tandasnya.