Kota Pekalongan– Nekat menjadi pengepul judi togel, Kandang Panjang Kelurahan Kandang Panjang Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan dan atau Kandang Panjang Gang 5 Kelurahan Kandang Panjang Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Febryan Ade Susetyo (28) ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres Pekalongan Kota Iptu Purno Utomo mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (7/9). Penangkapan pelaku berawal dari petugas yang mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi sering digunakan untuk transaksi judi togel.
“Dari informasi ini, lalu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menyelamatkan pelaku beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah handphone merk Realme warna putih, 2 (dua) buah buku berisi rekapan judi togel, 1 (satu) buah kaleng rokok berisi potongan kertas untuk menulis angka pasangan judi togel, 1 (satu) buah bolpen warna hitam, dan uang tunai Rp 159 ribu,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan tindak pidana Pidana Perjudian, Pasal 303 sub 303 bis KUHP Jo UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, tandasnya.