Kota Pekalongan – Walikota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid, SE,. MM. menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan pelayanan kesehatan semesta Tingkat Madya dari Pemerintah Pusat. Penghargaan ini diserahkan dalam ajang UHC Award Tahun 2024 yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin di Ball Room Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis (08/08/2024).
Walikota Pekalongan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas UHC Award 2024 dari Pemerintah Pusat dan BPJS Kesehatan RI yang diberikan kepada Pemkot Pekalongan.”Alhamdulillah Kota Pekalongan pada tahun ini bisa mendapatkan penghargaan UHC pertama kalinya dan langsung melompat ke kategori tingkat Madya dari Pemerintah Pusat. Tentunya, capaian ini sangat istimewa dan patut disyukuri bersama,”ungkapnya.
Kota Pekalongan mampu meraih penghargaan UHC tingkat madya karena 98% masyarakatnya telah tercover jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Dengan capaian ini, warga Kota Pekalongan bisa berobat cukup dengan memakai KTP.
Mas Aaf berharap, pencapaian prestasi pada UHC Award yang diraih Kota Pekalongan tahun ini bisa menjadi motivasi dan semangat bagi seluruh jajaran Pemkot Pekalongan dan BPJS Kesehatan untuk bekerja dan melayani masyarakat dengan lebih baik lagi.
“Kami berharap segenap lapisan masyarakat Kota Pekalongan dapat terlayani kebutuhannya dengan maksimal melalui program JKN. Mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang, capaian prestasi ini bisa semakin meningkat. Tahun depan, Pemkot Pekalongan bersama BPJS Kesehatan setempat menargetkan bisa meraih penghargaan UHC kategori Utama atau dengan cakupan 100% warga tercover JKN,” tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menambahkan, UHC (Universal Health Coverage) adalah indikator nyata dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat Indonesia. Prinsipnya memastikan setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan biaya yang terjangkau.
Dijelaskan Budiyanto, dengan UHC ini memungkinkan warga Kota Pekalongan yang akan berobat ke rumah sakit, puskesmas, maupun klinik cukup menunjukkan KTP. Bahkan, jika mereka lupa membawa KTP cukup menyebutkan NIK-nya saja.
“Warga Kota Pekalongan yang belum terlindungi Jaminan Kesehatan pun oleh Pemkot Pekalongan akan mendapatkan keistimewaan khusus yakni dapat mengakses layanan kesehatan tanpa waktu tunggu proses administrasi pendaftaran program JKN atau status kepesertaan JKN dapat aktif seketika, sehingga warga Kota Pekalongan dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan sewaktu-waktu,” pungkasnya.