Banyumas- jatengterkini.id- Sebanyak 6 (enam) anggota geng penganiaya di Lumbir Banyumas terancam dengan 9 (Sembilan) tahun penjara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP.
“Seperti diketahui, para pelaku melukai korban ID (21) warga Desa lumbir Kecamatan Lumbir. Saat itu korban bersama kawan-kawannya tengah menjaga eksavator didatangi para pelaku. Teman korban berhasil membubarkan diri, namum nahas korban terpeleset sehingga terkena sabitan senjata tajam oleh para pelaku hingga salah satu jari putus,’ ucapnya.
Adanya hal tersebut, korban kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian. Dan menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu (17/2/24), petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu buah parang, satu buah stick golf, satu buah clurit Panjang, satu unit spm honda scoopy, satu unit spm honda vario, dan satu unit spm honda beat “, kata Kasat Reskrim.