Kota Pekalongan- Untuk menindaklanjuti aduan dari pedagang resmi dan masyarakat terkait sempitnya dan ketidaktertiban lahan parkir di Pasar Darurat Sorogenen, Pemkot Pekalongan menertibkan pedagang liar.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin bersama Plt Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan, Supriono, Plt Dishub, Soesilo, Kasatpol PP, Sriyana melakukan sidak penertiban pedagang-pedagang kaki lima (PKL) liar yang menggunakan lahan parkir di pasar tersebut untuk menggelar lapak berjualan, Senin (4/12/2023).
Seperti diketahui, para pedagang liar yang mayoritas adalah para pendatang dari luar Kota Pekalongan menggunakan hampir sebagian lahan parkir untuk mereka berjualan. Sehingga, tentu membuat area parkir di Pasar Darurat Sorogenen ini semrawut dan terbatas serta membuat pendapatan pedagang resmi di pasar tersebut mengalami penurunan.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin menghimbau kepada para pedagang liar tersebut untuk tertib aturan. Wawalkot Salahudin menegaskan, para pedagang dari luar Kota Pekalongan diizinkan mengais rejeki di Kota Pekalongan namun harus tetap patuh aturan sesuai Perda yang ditetapkan di Kota Pekalongan.
“Perda itu yakni membayar retribusi parkir resmi kepada dinas terkait serta tidak menggelar lapak jualan di lahan parkir yang menyulitkan para konsumen untuk bertransaksi di area pasar tersebut,” ucapnya.