Menu

Mode Gelap
Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Emperan Toko Lahan Hutan di Temanggal Magelang Kebakaran

JATENG · 22 Feb 2024 01:57 WIB

Sebulan, Delapan Kasus Narkoba dan Sembilan Pelaku Ditangkap


 Sebulan, Delapan Kasus Narkoba dan Sembilan Pelaku Ditangkap Perbesar

Kota Tegal – Jatengterkini.id- Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, mengatakan, dalam kurun waktu satu bulan, pada Januari 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan)orang.

“Selama bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangkanya ada 9 orang,” kata Kapolres di Loby Mapolres stempat, Kamis (22/2).

Kapolres menerangkan, dari 8 kasus tersebut rinciannya 4 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 5 orang. Kemudian 3 kasus Psikotropika dengan jumlah tersangka 3 orang. Dan selanjutnya 1 kasus Obat Berbahaya dengan tersangka 1 orang.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci. Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9.644 butir obat berbahaya serta 267 butir Psikotropika,” terang Kapolres.

Kemudian dari 8 kasus tersebut, lanjut Kapolres, yang termasuk kasus menonjol pada awal tahun 2024 yaitu kasus Tembakau Gorila.

“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa Tembakau Gorila sebanyak 67,5 gram,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya, tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket. Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan membentuknya menjadi Terumbu Karang sebagai hiasan aquarium.

“Tersangka mengedarkannya, dengan cara memasukan kedalam Terumbu Karang yang biasa untuk hiasan Aquarium. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pekalongan Kota Ringkus Pasutri Spesialis Curanmor Tanpa Dilengkapi Kunci Pengaman Ganda

26 September 2024 - 03:21 WIB

PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan Targetkan Menang Di Pilkada

18 September 2024 - 08:21 WIB

Safujianto Terpilih Jadi Ketua BPC Gapensi Kabupaten Pekalongan

28 August 2024 - 13:40 WIB

Bawa Sabu, Warga Kalisabuk Ditangkap Sat Narkoba

13 August 2024 - 13:57 WIB

Tawuran Senjata di Purbalingga, Empat Pelaku Ditangkap

13 August 2024 - 13:01 WIB

Cemburu, Pria di Klaten Tembak Korban dengan Senapan Angin

12 August 2024 - 13:51 WIB

Trending di JATENG