Wonogiri– Nekat setubuhi murid sendiri, seorang oknum guru di Kabupaten Wonogiri ditangkap aparat penegak hukum.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, kejadian ini terjadi pada Jumat (2/6) lalu di lingkungan sekolahan tepatnya di ruang laboratorium TIK SMP Swasta Wonogiri.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku Mu (44) warga Watuagung Desa Watuagung Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri.yakni mempunyai nafsu saling menginginkan terhadap korban,” katanya.
Awalnya tersangka hanya menganggap korban FVP (15) sebatas murid tersangka seperti murid-murid lainnya. Namun lama-kelamaan korban sering curhat dan dia sering menanggapi dengan menggunakan perasaan supaya anak korban mempunyai perasaan dengannya.
“Pelaku membujuk dan merayu korban dengan cara, sering melontarkan kata-kata mesra saying dan memberikan barang seperti contoh ketika Hari Valentine memberikan coklat dan ucapan sayang,” tuturnya.
Dia menjelaskan, bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Asus, 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna putih, 1 (satu) potong rok pendek warna biru, 1 (satu) potong dasi warna biru, pakaian dalam dan handphone Realme.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang adalah: Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tuturnya.
Yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ”. Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik , atau tenaga kependidikan , maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaiaman dimaksud dipidana.
“Dengan pidana penjara paling sedingkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas dia.