Menu

Mode Gelap
Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Emperan Toko Lahan Hutan di Temanggal Magelang Kebakaran

Pekalongan · 13 Jul 2024 00:18 WIB

Terima Berita Hoax Tanpa Klarifikasi Berujung Masuk Bui


 Terima Berita Hoax Tanpa Klarifikasi Berujung Masuk Bui Perbesar

Kota Pekalongan – jatengterkini.id– Dua orang warga yakni R.S alias B (30 tahun), warga Kandang Panjang, dan FA (24 tahun), warga Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan harus masuk bui lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korbannya, RF (31 tahun). Kasus bermula dari informasi yang diterima tersangka tidak benar (berita hoax) adanya pengeroyokan temannya, namun tanpa diklarifikasi terlebih dahulu, dua orang tersebut langsung mengeroyok dan melakukan tindak kekerasan terhadap korbannya menggunakan tangan kosong maupun batu bata dan bahan bangunan lainnya.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto, SIK melalui Wakapolres, Kompol Pujiono menerangkan, kejadian terjadi pada tanggal 9 April 2024 tepatnya pukul 23.45 WIB dengan lokasi TKP di Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Awal mulanya korban, R.F (31 tahun) didatangi oleh tersangka dan teman-temannya untuk mengantarkan ke rumah temannya saudara tersangka yang tidak korban kenal. Namun, karena tidak dikenal, akhirnya korban menolak mengantarkan. Selang waktu berikutnya, saudara korban menuju ke rumah temannya, T untuk datang kesana dan diikuti oleh para pelaku ini.

“Sesampainya di rumah T, para pelaku meminta untuk dibelikan minuman, namun tiba-tiba seluruh pelaku mengeroyok korban baik dengan tangan kosong maupun batu bata dan pecahan bahan bangunan lainnya. Sehingga, korban mengalami luka di kepala dan di beberapa bagian tubuh lainnya, bahkan sempat dicekik oleh para pelaku,”ucap Kompol Pujiono saat menggelar konferensi pers dihadapan para awak media, di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (11/7/2024).

Wakapolres menambahkan, kemudian atas perlakuan tersangka, korban melapor ke petugas kepolisian dan ditindaklanjuti dengan berhasil mengamankan 2 orang dari 8 tersangka, 6 diantaranya masih DPO. Menurut informasi, 4 pelaku dan 2 pelaku DPO sudah kabur berlayar dan keluar kota dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat. Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni R.S alias B dan F.A yang merupakan teman baik. Sementara, tersangka lainnya yang masih DPO yaitu R.R, A, M, R, T, dan B.

“Para tersangka ini terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2, Kesatu KUHP tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan thdp orang atau barang dihukum lamanya 7 tahun. Motifnya berawal dari informasi yang diterima tersangka tidak benar, namun tersangka tanpa klarifikasi langsung melakukan pengeroyokan dan kekerasan terhadap korbannya,”bebernya.

Pihaknya menegaskan kepada para DPO yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian, agar segera menyerahkan diri baik-baik ke Mapolres Pekalongan Kota. Para DPO ini tidak bisa melarikan diri atau bersembunyi dimana-mana, sebab pihak kepolisian sudah mengantongi identitas dan foto para pelaku. Kompol Pujiono juga menghimbau kepada masyarakat agar setiap menerima informasi atau berita apapun, konfirmasi atau cari tahu kebenaran informasi tersebut.

“Jangan mudah terprovokasi apalagi sampai melakukan kekerasan atau pengeroyokan. Jangan mau menunjukkan kesetiakawanan justru malah merugikan diri sendiri, terlebih sampai adanya pengaruh penggunaan alkohol yang dapat menyebabkan bertindaklaku di luar kesadaran,”imbuhnya.

Salah satu tersangka, R.S mengaku awal mulanya dirinya tengah berada di rumahnya dan didatangi oleh teman-temannya bahwasannya ada salah satu temannya berkelahi (di massa). Tanpa pikir panjang, ia langsung kesana namun teenyata informasi tersebut Hoax.

“Tapi, ketika sampai di lokasi Saya tanpa pikir panjang langsung memukul korban sebanyak dua kali karena pada saat itu Saya juga terpengaruh alkohol,”ujarnya.

Tersangka lain yang berhasil diamankan, F.A juga mengaku pada saat kejadian, awalnya dirinya hendak bermain ke rumah temannya. Selang beberapa menit, dirinya mendapat kabar bahwa temannya sedang dikeroyok.

“Jadinya berkelahi, Saya pukul korban satu kali menggunakan tangan. Yang memukul dengan batu bata yaitu teman Saya, B dan M,”pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Masyarakat Antusias Menyaksikan Simbang Kulon Night Carnival 2024

5 October 2024 - 01:14 WIB

Cegah Peredaran Miras, Polres Pekalongan Gelar Razia

29 September 2024 - 14:37 WIB

Akademisi Sayangkan Peristiwa Kericuhan Pilkada Kabupaten Pekalongan

26 September 2024 - 09:49 WIB

Anggota LSM atau Ormas Segel Lahan Dan Rumah Secara Sepihak, Warga Desa Limbangan Resah

31 August 2024 - 07:19 WIB

Safujianto Terpilih Jadi Ketua BPC Gapensi Kabupaten Pekalongan

28 August 2024 - 13:40 WIB

Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Masa Bakti 2024-2028 Resmi Dilantik

8 August 2024 - 11:12 WIB

Trending di Pekalongan