Kota Pekalongan – Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota telah berhasil meringkus 8 orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkoba serta psikotropika di Kota Pekalongan selama periode Mei-Juli 2024 atau 3 bulan.
Kapolres Pekalongan Kota melalui Wakapolres Kompol Pujiono mengungkapkan, kedelapan tersangka itu diperiksa dalam 7 LP (Laporan Polisi). Menurutnya, menurut LP, penipuan tujuh kasus itu dilakukan masing-masing pada 5 Mei, 7 Mei, 9 Mei, 11 Mei, 14 Mei, 5 Juni, dan 8 Juli 2024. Untuk lokasi penipuan, tersebar di empat wilayah kecamatan di Kota Pekalongan.
“Sesuai laporan polisi (LP) ada total 8 kejadian, terdiri dari 7 LP narkoba yakni pada tanggal 5, 7, 9, 11, dan 14 Mei serta 8 Juli 2024. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 5 Juni 2024 terungkap kasus psikotropika jenis Riklona,” kata Kompol Pujiono.
Kompol Pujiono menyebutkan, adapun tersangka kasus narkoba, masing-masing adalah: HMD (49) warga Bandengan, Pekalongan Utara; MZR (23) warga Kauman, Pekalongan Timur; A (37) warga Limpung, Batang; RA (21) dan MTH (22) warga Pekalongan Utara; dan NH. Sementara, untuk kasus psikotropika, tersangka ada 1 orang berinisial MK (35) warga Jenggot, Pekalongan Selatan.
“Dari delapan tersangka itu, enam orang diduga merupakan pengedar, satu orang perantara atau kurir, dan satu orang pengguna psikotropika,” ungkapnya.
Kompol Pujiono menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka itu berupa narkotika dan psikotropika. Untuk kasus narkotika, yang diamankan berupa sabu dan ganja, diperiksa dalam 7 laporan polisi. Sedangkan, 1 laporan polisi adalah kasus psikotropika. Adapun rinciannya, yakni barang bukti sabu berasal dari 5 laporan polisi. Sebanyak 4 LP di antaranya, masing-masing 1 LP, barang buktinya sejumlah 12,2 gram sabu. Kemudian, ada 1 laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 29,21 gram dan ganja seberat 17,16 gram.
“Dalam 1 LP ini barang buktinya ada sabu dan ganja. Kemudian, 2 LP berikutnya barang buktinya masing-masing berupa ganja seberat 44,7 gram dan psikotropika berupa Riklona sejumlah 7 butir. Jadi, total dari 7 LP dengan 8 tersangka ini, barang bukti yang kita amankan berupa sabu seberat 41,41 gram, ganja seberat 61,86 gram, dan Riklona sejumlah 7 butir,” bebernya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
“Selain itu, satu tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” paparnya.
Kompol Pujiono menambahkan, dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba dan psikotropika itu, jajaran Polres Pekalongan Kota menyampaikan terima kasih atas seluruh peran serta masyarakat yang selama ini telah peduli dan aktif memberikan informasi terkait adanya indikasi peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Pengungkapan ini mengungkap adanya informasi dari masyarakat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar memiliki kesadaran bersama tentang bahaya narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut memberikan informasi kepada polisi. Sebab, identitas pemberi informasi pasti akan dilindungi. Selain itu, apabila ada pengguna narkoba yang ingin berhenti mengonsumsi narkoba dan ingin direhab, dapat segera melapor.
“Nanti kita koordinasikan dengan BNN untuk proses rehabilitasi. Semoga yang bersangkutan segera direhabilitasi dan bisa disembuhkan,” ujarnya.
Salah satu tersangka mengaku dirinya menjadi perantara peredaran sabu, dimana ia mendapat barang tersebut dari temannya.
“Dapat dari teman, sudah dua kali mengantar. Sekali ambil dapat upah Rp200 ribu. Barangnya saya kirim ke satu lokasi di sekitar kampung kami,” katanya.
Yang lainnya, mengaku mengedarkan ganja karena diajak berteman.
“Saya diajak teman, orang Karanganyar (Kabupaten Pekalongan), ambil ganja di pinggir jalan daerah Pesindon (Pekalongan Barat). Komunikasi dengan teman lewat WhatsApp,” ujarnya.
Sementara, satu tersangka pengguna psikotropika, mengaku dirinya sudah 6 bulan mengonsumsi psikotropika dengan dalih untuk menambah ketenangan.
“Sudah enam bulan pakai, biar tenang. Aku menyesal,” pungkasnya.