Kota Pekalongan– Nekat menggelapkan atau menggembat uang perusahaan hingga sekitar Rp 985 juta, Taufiq Novi Khamsyah (31)warga Jl. Yos Sudarso Kelurahan Proyonangan Utara Kecamatan Batang Kabupaten Batang dipolisikan.
Kasi Humas Polres Pekalongan Kota Iptu Purno Utomo, mengatakan kejadian ini bermula ketika PT. Bina Artha Adhi Pratama terkendala dalam pembayaran ke PT Unilever Indonesia selaku patner bisnis, sehingga mengakibatkan PT Bina Artha Adhi Pratama mengalami penerimaan barang dari PT Unilever Indonesia tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan.
“Kemudian atas kejadian tersebut berdampak pada distribusi barang ke toko tidak lancar, sehingga perusahaan mengalami kerugian. Kemudian korban DJY (53) warga Noyontaan Kelurahan Noyontaan Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan melakukan audit internal bersama kepala keuangan dan distributor supervisor ke bagian kasir,” jelas dia.
Hasilnya didapati nota atau faktur pembelian yang fiktif yakni sebenarnya oleh toko sudah dibayarkan namun dalam pembukuan perusahaan belum lunas, yang kemudian nota tersebut diketahui yang melakukan order dari sales atau pelaku Taufiq Novi Khamsyah (31)warga Jl. Yos Sudarso Kelurahan Proyonangan Utara Kecamatan Batang Kabupaten Batang.
“Selanjutnya korban kembali melakukan pengecekkan ke bagian kasir dan oleh kasir mengakui bahwa nota atau faktur yang di input ke data perusahaan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan kepada keuangan atau Akunting dan direktur serta kasir tidak melakukan pelunasan pembukuan,” tuturnya.
Kemudian korban melakukan pengecekkan kepada pelaku dan mengaku bahwa sebenarnya nota pembelian barang dari toko sudah dilakukan pembayaran secara lunas akan tetapi dilaporkan kepada kasir bahwa nota tersebut masih kredit.
“Pelaku juga mengatakan bahwa dari nota tersebut yang digunakan sebagai atas nama toko juga fiktif (toko tidak melakukan pembelian), serta pelaku juga pernah meminta barang ke distributor untuk dijualkan namun setelah barang yang diminta terjual, uang hasil penjualannya tidak disetorkan,” tuturnya.
Akibat hal ini, PT. Bina Artha Adhi Pratama mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 985 juta dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Pekalongan Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.