Wonogiri – Seorang pemuda AIR (26) warga Jalan Blimbing I Gerdu Desa Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan trauma.
Selain mengaku untuk menghilangkan trauma, narkoba dikonsumsi dengan tujuan menambah rasa percaya diri dan ketenangan diri.
Pelaku ini ditangkan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Blimbing I Gerdu, Desa Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni, pembayaran dengan cara transfer dan pengambilan barang tidak sesuai almat yang dituju. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) strip yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat daftar G trihexyphenidyl tablet 2 mg dengan jumlah total 80 (delapan puluh), obat daftar G trihexyphenidyl tablet 2mg.
“Lainnya diamankan 8 (delapan) butir obat daftar G trihexyphenidyl tablet 2mg, 1 (satu) butir obat daftar G trihexyphenidyl tablet 2mg, 1 (satu) buah handphone merk Redmi, 1 (satu) buah handphone merk Advan dan uang tunai Rp.10 ribu,’ tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana ditambah dan diubah dengan pasal 60 angka 4 UURI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2022 tentang ciptaan kerja menjadi undang-undang, Subsider pasal 196 UU No .36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tandasnya.